TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua meringkus dua pelaku yang diketahui hendak mengedarkan Narkotika golongan satu jenis sabu di sekitar Kota Timika, Selasa (16/1) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IS alias Ini dan Nu alias Acok (22). IS diciduk di Jalan Patah Hati, Kelurahan Kebun Sirih, beserta barang bukti berupa 6 paket kecil dan 5 paket sedang dengan total 6,38 gram yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku (IS) mengakui telah memperoleh barang bukti tersebut dari Nu alias Acok,” ujar Kasat Narkoba Polres Mimika Ipda Laurentius Kordiali saat dikonfirmasi.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian berhasil meringkus Nu alias Acok saat hendak mengedarakan sabu di Jalan Hasanuddin tepat di Belakang Resto Capulaga, Timika.
“Turut diamankan barang bukti berupa 10 paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10.56 Gram, satu unit Hanphone jenis Samsung J5 prime warna putih dan satu unit sepeda motor bernomor polisi PA 4074,” jelas Kordiali.
Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa ke kantor Pelayanan Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Gil/SP)
Tinggalkan Balasan