Penyebar Hoax Jalani Pemeriksaan Intensif di Polres Mimika

Penyebar Hoax Jalani Pemeriksaan Intensif di Polres Mimika
Pelaku penyebar Hoax

TIMIKA | Pelaku penyebar hoax (berita palsu) yang merupakan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika berinisial BRR alias Braen kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Mimika, Papua.

 

Pemilik akun facebook ‘Jilberth Kemss’ itu dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika pada Selasa (20/3), setelah diketahui mengunggah berita bohong berupa gambar kekerasan (mutilasi) yang sebenarnya peristiwa itu tidak terjadi di Timika. 

 

“Kami masih sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Tersangka sudah kami tahan di ruang tahanan Polres” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rudi Priyosantoso kepada wartawan di Timika, Kamis (22/3).

 

Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Timika, setelah salah satu oknum pegawainya sedang dalam proses penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE. 

 

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Timika, dan juga keluarga yang bersangkutan sudah diberi tahu,” katanya. 

 

Atas kasus tersebut, Rudi mengingatkan seluruh masyarakat Mimika agar lebih berhati-hati ketika mengunggah konten yang tidak dipastikan kebenarannya ke media sosial. Apalagi jika hal tersebut dapat menimbulkan keresahan atau merugikan orang lain. 

 

“Kalau kita mau menyebar apapun ke media sosial, harus dipikirkan dengan matang, dampaknya, kemudian kebenaran dan faktanya. Yang benar adalah harus terlebih dulu dilakukan verifikasi, benar atau tidak baru kita share (bagikan),” imbuhnya. 

 

Tersangka BRR alias Braen dilaporkan mengunggah gambar kekerasan yang bukan kejadian di Timika melalui akun facebooknya bernama Jilberth Kemss pada 15 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIT. 

 

Setelah memposting hoax tersebut, Polisi lalu menerima informasi bahwa ternyata pelaku merupakan pegawai Lapas Timika yang berkantor di SP 6, Kampung Limau Asri, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika. 

 

Kemudian pada Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIT, tim gabungan Polres Mimika dipimpin langsung AKP Rudi Priyosantoso, mendatangi perumahan Lapas Kelas IIB Timika dan menemukan pelaku. 

 

“Tim menanyakan terkait postingan kekerasan tersebut dan diakui oleh pelaku bahwa benar yang bersangkutan telah memposting gambar tersebut di facebook pribadinya atasnama Jilberth Kemss,” ujar Rudi. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *