Penyidik Polres Mimika Serahkan Berkas Perkara Tahan II Kasus Begal 

Penyidik Polres Mimika Serahkan Berkas Perkara Tahan II Kasus Begal 
Suasana pemeriksaan tahap II oleh JPU Kejari Mimika pada kasus curas atau begal dengan tersangka YS alias NY anak dibawah umur

TIMIKA | Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika, Papua menyerahkan berkas perkara tahap II tersangka pelaku pencurian dan kelerasan atau  yang lebih dikenal dengan istilah begal ke Kejaksaan Negeri Timika, Kamis (21/6).

 

Penyerahan berkas perkara bersamaan dengan tersangka ini diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mimika, Joice E. Mariai.

 

Tersangka berinisial YS alias Ny (15) merupakan satu dari sejumlah pelaku begal yang ditangkap oleh Tim Khusus Polda Papua. Dua pelaku bahkan harus dihadiahkan timah panas karena berusaha melawan. YS alias Ny masih sendiri dibawah umur sehingga penanganan kasus ini juga harus mengacu pada Undang-undang Pelindungan Anak. 

 

“Berkas perkara dan tersangka salah satu pelaku begal yang masih dibawah umur telah diserahkan penyidik PPA ke kejaksaan. Selanjutnya akan kami proses selama 5 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Mimika Yasozisokhi Zebua, kepada seputarpapua.com, Kamis (21/6).

 

Zebua menjelaskan, setelah diserahkan, pihaknya kemudian membawa tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika sebagai tahanan titipan selama 5 hari sambil menunggu proses yang tengah disiapkan kejari sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Timika. 

 

“Tersangka masih dibawah umur sehingga proses kasus ini harus cepat. Sistim Peradilan Anak memberikan batas waktu kepada Kejari untuk segera merampungkan kasus ini sehingga cepat disidangkan. Sebelum lima hari kedepan, perkara ini harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Timika untuk proses persidangan,” katanya.

 

Zebua mengatakan, YS alias Ny adalah salah satu dari beberapa pelaku begal yang beberapa kali melakukan aksi kejahatan ditempat berbeda, namun diwaktu yang hampir bersamaan. 

 

Dari hasil pemeriksaan tahap II oleh Jaksa, diketahui peristiwa begal yang meresahkan masyarakat Timika itu terjadi pada Jumat (1/6) sekitar pukul 19.00 Wit bertempat di Budi Utomo (Pertigaan Lampu Merah Diana), Timika, Kabupaten Mimika, Papua. 

 

Ketika itu, YS alias Ny bersama-sama dengan WW berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban Barent Corneles Maniani.

 

Selanjutnya, WW yang saat itu posisi membonceng tersangka YS alias Ny  mengatakan kepada korban “tadi mengatakan apa” sambil memukul wajah korban, namun mengenai helm korban. Kemudian tersangka YS alias Ny langsung menikam korban dengan pisau kerusuk kiri korban.

 

Korban kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya menuju Gereja Amungsa. Saat korban melarikan diri, YS alias Ny langsung mengambil sepeda motor korban Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polisi DS 4969 MR.

 

“Sesampai di Gereja Amungsa, korban meminta tolong kepada Security Gereja Amungsa untuk diantarkan ke rumah keluarga korban di Jalan Yos Sudarso Belakang Kantor Kehutanan Timika. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kabupaten Mimika dengan mengalami luka yang cukup parah, berupa luka tusuk pada dipunggung sebelah kiri,” jelasnya. 

 

Tersangka YS alias Ny dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan 4 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara selama 12 Tahun. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *