Karyawan Moker Freeport Pertanyakan Empat Laporan di Polres Mimika

Karyawan Moker Freeport Pertanyakan Empat Laporan di Polres Mimika
Puluhan karyawan Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika

TIMIKA | Puluhan karyawan (non aktif) di lingkungan PT Freeport Indonesia yang tergabung dalam aksi mogok kerja mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika, Papua, Jumat (16/3). Mereka mempertanyakan empat laporan polisi sejak 2017 yang hingga kini dinilai belum ditindak lanjuti secara serius oleh kepolisian setempat. 

 

Kedatangan rombongan karyawan moker didampingi Ketua Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Kabupaten Mimika Aser Gobai dan mantan pengurus PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia Yonatan Iyai. Mereka tidak melakukan aksi apapun seperti unjuk rasa, melainkan hanya memastikan perkembangan kasus yang dilaporkan itu. 

 

Yonatan Iyai mengatakan, empat kasus tersebut antaralain penyerangan ke rumah mantan Ketua PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro, di Jalan Pendidikan, Kota Timika, oleh diduga dua orang oknum karyawan perusahaan itu berinisial HB dan Ki. Kasus ini pun telah dilaporkan sejak tanggal 27 April 2017. 

 

Lalu kasus dugaan pemalsuan tanda tangan karyawan moker yang diklaim ikut mendukung petisi Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub) ke-II. Dua orang terlapor dalam kasus yang dilaporkan sejak 27 September 2017, yakni Pakris Umbora dan Subhan Umar selaku Ketua Panitia dan Sekretaris Musniklub ke-II. 

 

Kemudian, lanjut Yonatan, laporan polisi pada tanggal 19 Januari 2017 terkait dugaan adanya tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) dengan terlapor tiga pimpinan manajemen PT Freeport Indonesia. Waktu itu diduga terjadi kriminalisasi serikat pekerja mulai dari furlough yang menyasar rata-rata pengurus PUK SPKEP PT Freeport. 

 

Kasus yang terakhir, yaitu laporan atas tindakan brutalitas kepolisian yang melepaskan tembakan dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan mogok kerja di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika saat persidangan Sudiro pada 20 April 2017. 

 

Dalam insiden tersebut, sejumlah karyawan tertembak peluru karet. Bahkan Kapolres Mimika saat itu, AKBP Victor Dean Mackbon ikut terkena peluru karet di bagian kaki, setelah aparat melepaskan tembakan berkali-kali di tengah kerumunan massa yang melakukan aksi dan meminta agar Sudiro dibebaskan dari jeratan hukum. 

 

“Secara keseluruhan ada empat kasus kami laporkan, kami menganggap bahwa dalam penindakan kasus tersebut sangat lambat. Tidak ada kemajuan, kata Yonatan Iyai. 

 

Menurut Yonatan, saat ini baru satu kasus yang sementara ditindak lanjuti penyidik Satreskrim Polres Mimika yaitu kasus pemaalsuan tanda tangan Musniklub. Itupun, kasus yang dilaporkan sejak lima bulan lebih itu baru masuk dalam tahap uji laboratorium forensic (lapfor) Mabes Polri. 

 

“Penyidik sampaikan bahwa reskim lagi ke Jakarta dalam rangka uji laboratorium forensic kasus pemalsuan itu. Kami berharap dengan tenggang waktu yang kami berikan selama dua minggu, kami berharap dapatkan perkembangan lebih lanjut,” katanya. 

 

Ironisnya, tiga minggu lalu pelapor kasus pemalsuan tanda tangan tersebut rupanya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Akan tetapi, sampai saat inipun sama sekali belum ada kemajuan dalam proses kasus itu termasuk penetapan tersangka. 

 

“Kami berharap SP2HP yang tiga minggu lalu itu sudah ada penetapan tersangka. Tapi sampai hari inipun belum ada, makanya teman-teman bertanya dan langsung datang mempertanyakan kasus ini di Polres Mimika,” jelas Yonatan. 

 

Polisi Diberi Waktu 2 Minggu

 

 

Ketua Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai menegaskan dalam dua minggu ke depan dirinya akan kembali datang memimpin karyawan moker di Kantor Pelayanan Polres Mimika jika belum juga ada penetapan tersangka dari empat kasus tersebut. 

 

“Ini tindak pidana. Karena itu mereka (karyawan moker) datang mempertanyakan tindak lanjutnya. Kalau dalam dua minggu tidak ditindak lanjuti, mereka akan datang lagi dan saya akan pimpin. Karena kami percaya polisi mengayomi dan menegakkan hukum,” kata Aser. 

 

Aser berharap agar pihak kepolisian benar-benar memberikan keadilan hukum kepada setiap warga negara termasuk ribuan karyawan moker yang merasa telah dirugikan. Sebab, tidak sedikit juga karyawan moker sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum dengan koperatif. 

 

“Kami akan terus menuntut supaya keadilan itu bisa berlaku untuk semua pihak. Karyawan mogok kerja saja sebanyak delapan orang sudah menjalani proses hukum padahal tidak ada bukti yang jelas, dijemput di rumah, langsung kasih masuk di tahanan,” sesalnya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI