Lima Pelaku Begal yang Menikam Warga Mimika Ditangkap, Satu Ditembak

Lima Pelaku Begal yang Menikam Warga Mimika Ditangkap, Satu Ditembak
Satu tersangka pelaku begal yang dihadiahkan timah panas oleh Pihak Kepolian Mimika. Foto/Sevianto

TIMIKA | Polisi akhirnya menangkap lima orang pelaku yang menikam dua warga hingga tewas di perempatan Jalan Yos Sudarso – Serui Mekar pada Minggu (3/6) sekitar pukul 00.55 WIT dini hari lalu.

 

“Berkat ketelitian, ketekunan dari Satuan Reskrim bersama Satuan Tugas Khusus Papua dibantu pihak-pihak terkait, akhirnya kita berhasil mengungkap lima orang tersangka,” kata Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu (6/6). 

 

Kapolres Marlianto mengatakan, lima orang pelaku tersebut masing-masing berinisial DO, SPH, LHH, CW dan HT. Tersangka DO dilumpuhkan (ditembak) aparat untuk memberi efek jera kepada yang bersangkutan. 

 

“Kami mohon maaf dengan berat hati, sesuai dengan janji kami terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, kami harus lakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan,” imbuh Marlianto. 

 

Selain lima tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan untuk melakukan penikaman terhadap dua orang korban hingga meregang nyawa. 

 

Tertangkapnya lima orang tersangka tersebut mengakhiri pengejaran aparat karena seluruh pelaku dinyatakan sudah lengkap, baik yang turut serta melakukan pengeroyokan maupun yang menikam korban. 

 

“Sudah kami janji kepada pihak keluarga korban untuk bisa menangkap pelakunya. Namun alhamdulillah, semua sudah lengkap kelima pelaku yang melakukan pengeroyokan saat ini sudah ada dalam pengamanan kepolisian,” jelas Marlianto.

 

Marlianto mengemukakan, motif kelima tersangka yang merupakan sindikat begal adalah untuk mencari nama (pengakuan) untuk disegani oleh kelompok-kelompok lainnya. 

 

“Mereka juga merupakan geng atau kelompok begal yang mencari rating agar mendapat pengakuan oleh kelompok lain bahwa mereka telah melakukan aksi, penikaman ataupun pembunuhan,” ujarnya. 

 

Terhadap para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

 

Lima tersangka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan penikaman yang menewaskan Yance Wapuru (30) dan Eduwardus Michael Mipayau (35) di depan RM. Padang Saiyo, perempatan Jalan Yos Sudarso –  Seruimekar, Kota Timika, Minggu (3/6). 

 

Komplotan yang kerap melakukan aksi premanisme itu tiba-tiba datang menikam kedua korban saat sedang  mengonsumsi minuman keras beralkohol bersama teman-temannya di teras RM. Padang Saiyo sekitar pukul 00.55 WIT dini hari. 

 

Adapun korban ditikam di bagian dada, kemudian di atas perut dan mengenai organ vital paru-paru sehingga meninggal dunia. Korban kedua mengalami tiga tikaman di bagian punggung belakang, sempat mendapat tindakan medis namun meninggal dunia setelah enam jam dalam penanganan intensif. 

 

Dua pelaku langsung ditangkap hanya beberapa saat pasca kejadian. Dari rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpantau ada lima orang pelaku terlibat menyerang korban, tiga pelaku ditangkap dua hari kemudian. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI