Polisi Tunggu APIP Nilai Indikasi Penyimpangan Dana Pendidikan Mimika  

Polisi Tunggu APIP Nilai Indikasi Penyimpangan Dana Pendidikan Mimika  
Guru Honorer saat melakukan Aksi demo didepan Kantor DPRD Kab. Mimika Beberapa waktu lalu

TIMIKA | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Mimika masih menunggu hasil penilaian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimika, Papua. 

 

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, permintaan penilaian APIP tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Mimika untuk dua laporan dari tiga kasus dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Mimika.

    

“Dari hasil gelar perkara itu ditemukan beberapa indikasi yang seterusnya dari Unit Tipikor Polres Mimika langsung memberikan perhatian,” kata AKP I Gusti di Timika, Rabu (20/6). 

    

I Gusti meminta masyarakat Mimika bersabar menunggu penyidik dalam melengkapi berbagai hal yang berkaitan dengan proses penyelidikan ke tingkat penyidikan, guna memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana dalam laporan tersebut. 

    

“Terutama sementara ini akan dilakukan koordinasi dengan pihak APIP yang akan menyeleksi apakah perkara itu terkait pelanggaran administrasi atau pidana. Selanjutnya akan diekspose ke BPK Provinsi Papua,” katanya.

    

Sebelumnya Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto memerintahkan jajarannya segera melakukan gelar perkara atas dua laporan guru honor terkait tiga kasus dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Mimika. 

 

Kapolres Marlianto berjanji akan mengusut kasus tersebut saat bertemu para guru honorer yang menggelar aksi blokade jalan di depan kantor DPRD Mimika pada 11 Juni lalu. 

    

Aksi guru honorer untuk kesekian kalinya menuntut Kepala Dinas Pendidikan Mimika Jenny O Usmani segera membayar insentif mereka yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 – Juni 2018.

    

Adapun laporan polisi terkait dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Mimika tersebut antara lain, dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) guru honorer tahun 2017 sebesar Rp17,8 miliar. 

 

Kemudian dugaan penyelewengan dana Otsus tahun 2017 sebesar Rp6,4 miliar yang digunakan untuk merekrut sebanyak 120 guru kontrak dan dana kesra dari Pemerintah Pusat sebesar Rp2,5 miliar melalui Disdik Mimika tahun 2017. (Ant/rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *