Polisi Amankan Empat WNA asal PNG Pembawa Ganja

Polisi Amankan Empat WNA asal PNG Pembawa Ganja
Pelaku dan barang bukti ganja saat berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.

TIMIKA | Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) karena kedapatan membawa ganja dalam jumlah banyak ke wilayah Indonesia. 

Penangkapan empat WNA ini dipimpin AKBP M. Darodjat, pada Senin (14/1) sekitar pukul 22.30 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, awalnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mendapatkan informasi dari warga bahwa ada WNA asal PNG yang datang membawa narkotika jenis ganja ke wilayah Indonesia.

"Tim kemudian mendalami informasi tersebut dan sudah mengantongi ciri-ciri orang yang membawa ganja," kata Kombes Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/1).

Selanjutnya, tim melihat pelaku atas nama Kolis Epokie (22) dan Sewiya Teki (26) memasuki salah satu warung makan di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. 

Tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan didapati bungkusan plastik bening ukuran sedang dalam karung yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam. 

Dari keterangan pelaku didapatkan bahwa ada dua rekannya yang berada di salah satu hotel di Entrop.

Kemudian tim bergerak menuju hotel dan mengamankan dua pelaku atas nama Sedrik (19) dan Andrew (22).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel didapati tiga karung ukuran sedan berisikan ganja yang disimpan di dalam lemari. 

"Kemudian keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Kamal. 

Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti 41 bungkus plastik ukuran sedang berisikan ganja, dan tiga karung ukuran sedang berisikan ganja.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar, atau hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Sementara Kasus ini telah ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua," pungkas Kombes Kamal. (Ipa/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *