Polisi Target Dua Bulan Berantas Miras Lokal di Mimika

Polisi Target Dua Bulan Berantas Miras Lokal di Mimika
Kapolres Mimika AKBP I GG Era Adhinata (Foto: Anya Fatma/SP)

TIMIKA | Kepolisian Resort (Polres) Mimika terus berupaya untuk memusnahkan minuman keras lokal di Kabupaten Mimika, Papua.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, beberapa waktu belakangan sudah dilakukan penutupan dan penangkapan terhadap pemilik pabrik pembuatan minuman keras lokal.

"Kita tangkap pabriknya dulu. Jadi dari hulu, diharapkan hilirnya juga habis," kata AKBP Era di Timika, Rabu (4/12).

Minuman keras lokal yang dinilai sangat berbahaya jika dikonsumsi ini katanya, harus benar-benar dimusnahkan dari Mimika baik di daerah kota hingga pesisir.

"Kita target dua bulan ini bersih dari minuman lokal, karena sangat berbahaya," kata AKBP Era.

Sedangkan untuk tindak lanjut bagi pemilik pabrik yang sudah diamankan beberapa waktu lalu, mereka sudah diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk tindak lanjut bagi pemilik pabrik ya diproses hukum, undang-undang kesehatan," tuturnya.

Ditempat yang sama, pemuda Amungme, Yance Kelabetme meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan para penjual minuman lokal di Timika.

Pasalnya, sudah banyak yang menjadi korban hingga harus meregang nyawa disebabkan karena minuman keras.

"Saya minta untuk tempat yang jual miras ini ditutup karena banyak orang yang sudah mati karena miras," katanya.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Aditra

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *